Pajak Miras Berbanding Jauh dengan Resiko yang Ditimbulkan
Dalam upaya memperoleh masukan dari pakar mengenai bahaya minuman beralkohol, Pansus RUU Minol DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dadang Hawari yang mewakili unsur masyarakat pada Kamis, (14/01). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Aryo P.S Djojohadikusumo (F-Gerindra) didampingi Muhamad Arwani Thomafi (F-PPP) yang juga Ketua Pansus RUU Minol.
Bertempat di ruang Rapat Pansus B Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Dadang menyampaikan beberapa masukan kepada pansus tentang bahaya minuman beralkohol.
“Saat ini konsumsi miras di Indonesia mencapai 1.054.000 liter/tahun, sehingga pelarangan miras dianggap perlu agar terhindar dari dampak buruk yang dihasilkan. Bukan justru diperbolehkan,” ujar Dadang yang juga sebagai ahli kesehatan jiwa UI.
Menurut Dadang, minol merupakan sumber utama dari semua tindakan menyimpang dan kecanduan narkotika. Pengkonsumsi minol juga berdampak pada penyakit Skizofrenia. Sebagaimana diketahui, Skizofrenia adalah gangguan mental yang ditandai dengan gangguan proses berpikir dan tanggapan emosi yang lemah. Ini ditandai dengan halusinasi, paranoid, keyakinan atau pikiran yang salah yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta dibangun atas unsur yang tidak berdasarkan logika.
“Kalau dibanding pajak minuman keras yang dihasilkan dengan kerugiannya jelas tidak seimbang. Pajak yang dihasilkan oleh minuman keras berbanding jauh dengan resiko yang dihasilkan, termasuk penyakit yang kemungkinan diderita.” ujar Dadang ketika menegaskan pentingnya realisasi RUU yang menjadi inisiatif DPR ini.
Pansus juga akan berusaha untuk mendapatkan masukan dari banyak pihak terkait bahaya minol ini. Sebelum diadakan RDPU ini, Pansus juga sudah melakukan rapat internal untuk menetapkan agenda kunjungan kerja serta mengundang pihak-pihak terkait. (hs,mp), foto : azka restu/parle/hr.